BerandaSemua Berita
Detail Berita

Jakarta

ICCN Apresiasi Penetapan Rindekraf 2026–2045, Siap Perkuat Implementasi Ekonomi Kreatif Berbasis Daerah

Penulis: timmediaiccn

ICCN Apresiasi Penetapan Rindekraf 2026–2045, Siap Perkuat Implementasi Ekonomi Kreatif Berbasis Daerah

43

|

Jakarta, 15 Juli 2026 – Indonesia Creative Cities Network (ICCN) mengapresiasi ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai tonggak penting pembangunan ekonomi kreatif Indonesia. Bagi ICCN, hadirnya Rindekraf menjadi langkah strategis yang memberikan arah pembangunan ekonomi kreatif nasional secara lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi jangka panjang hingga menuju Indonesia Emas 2045.

Rindekraf merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pengembangan ekonomi kreatif selama 20 tahun. Dokumen ini disusun dengan nilai dasar yang inklusif, adaptif, dan implementatif sehingga mampu menjawab dinamika perkembangan teknologi, industri kreatif, serta kebutuhan pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah.

Ketua Umum ICCN, Tubagus Fiki Chikara Satari, menyampaikan bahwa penetapan Rindekraf merupakan momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif Indonesia.

"ICCN menyambut baik lahirnya Rindekraf 2026–2045 sebagai arah bersama pembangunan ekonomi kreatif nasional. Dokumen ini menjadi landasan penting agar pemerintah, daerah, komunitas, akademisi, dunia usaha, media, hingga pelaku kreatif dapat bergerak dalam visi yang sama untuk memperkuat ekosistem kreatif Indonesia," ujar Ketua Umum ICCN, Tubagus Fiki Chikara Satari.

Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 merupakan dokumen pembangunan ekonomi kreatif nasional yang disusun untuk jangka waktu 20 tahun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Rindekraf menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan serta program pengembangan ekonomi kreatif yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Penyusunan Rindekraf didasarkan pada tiga nilai utama, yakni inklusif, adaptif, dan implementatif. Inklusif berarti mampu mengakomodasi keberagaman pelaku ekonomi kreatif di berbagai subsektor, skala usaha, dan wilayah. Adaptif menunjukkan kemampuan kebijakan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika industri kreatif. Sementara implementatif berarti seluruh arah kebijakan diturunkan ke dalam rencana aksi yang memiliki pembagian peran yang jelas antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dalam implementasinya, Rindekraf dibagi ke dalam empat tahap strategi. Tahap pertama (2026–2029) berfokus pada Strengthen atau penguatan fondasi ekosistem ekonomi kreatif. Tahap kedua (2030–2034) mengusung Promote untuk memperluas daya saing dan promosi ekonomi kreatif Indonesia. Tahap ketiga (2035–2039) memasuki fase Amplify, yaitu memperbesar dampak ekonomi kreatif terhadap pembangunan nasional. Selanjutnya, tahap keempat (2040–2045) bertajuk Remarkable, yang menargetkan Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi kreatif dunia menjelang Indonesia Emas 2045.

Sebagai arah pembangunan nasional, Rindekraf juga memperbarui cakupan subsektor ekonomi kreatif menjadi 21 subsektor yang dikelompokkan ke dalam empat klaster, yaitu Seni dan Budaya, Desain, Teknologi dan Konten Digital, serta Media. Penambahan subsektor baru seperti Konten Digital, Teknologi Baru, Modifikasi Otomotif, dan Sulih Suara menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan ekonomi kreatif dengan perkembangan digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), ekonomi hijau, serta peluang industri masa depan.

Rindekraf juga menempatkan daerah sebagai aktor utama dalam pembangunan ekonomi kreatif. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat kelembagaan ekonomi kreatif, menyusun program yang sesuai dengan potensi lokal, serta membangun kolaborasi lintas sektor agar ekonomi kreatif mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah.

Bagi ICCN, arah kebijakan tersebut sejalan dengan upaya yang selama ini dijalankan dalam memperkuat ekosistem kota dan kabupaten kreatif di Indonesia. Melalui jejaring kolaborasi lintas sektor dan berbagai program pendampingan daerah, ICCN siap mendukung implementasi Rindekraf agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

Default Avatar
3000 karakter tersisa

Belum ada komentar.