BerandaSemua Berita
Detail Berita

SURABAYA

Harmonisasi Raperda Jadi Langkah Strategis Tata Kelola Ekosistem Kebudayaan Kota Batu

Penulis: timmediaiccn

Harmonisasi Raperda Jadi Langkah Strategis Tata Kelola Ekosistem Kebudayaan Kota Batu

37

|

SURABAYA, 10 September 2026 — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Batu memasuki tahapan penting melalui Rapat Pengharmonisasian dan Pemantapan Konsepsi yang digelar di Ruang Jayanegara I, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Agenda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan kebudayaan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat diimplementasikan secara akuntabel.

Rapat dihadiri Ketua Umum Dewan Kesenian Kota Batu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Kepala Bidang Kebudayaan Onny Adianto, M. Hartoyo, Pamong Budaya Naning Wulandari, tim ahli Imadaya Konsultan I Gusti Anom Astika dan Ndaru Adianto, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Batu.

Proses harmonisasi merupakan kelanjutan dari perjuangan advokasi yang telah dikawal Dewan Kesenian Kota Batu sejak 2021 melalui berbagai forum, termasuk Rembug Kebudayaan Daerah yang diselenggarakan secara berkala setiap dua tahun.

Secara substansi, Raperda ini tidak hanya berorientasi pada pelestarian budaya, tetapi juga menegaskan pendayagunaan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai sumber pendidikan, kreativitas, penguatan identitas daerah, dan pengembangan ekosistem kebudayaan yang relevan dengan perkembangan zaman.

Salah satu fokus pembahasan ialah penyempurnaan norma hukum terkait tata kelola penganggaran bagi lembaga dan pelaku kebudayaan. Pengaturan tersebut dinilai penting agar dukungan pemerintah tidak bergantung pada kebijakan sesaat, melainkan memiliki kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme pelaksanaan yang sesuai dengan regulasi keuangan daerah.

“Kebijakan kebudayaan yang kuat tidak lahir dari glorifikasi masa lalu, melainkan dari desain tata kelola dan penganggaran yang transparan agar dukungan pemerintah berdiri di atas kepastian hukum,” demikian menjadi semangat yang mengemuka dalam proses harmonisasi.

Raperda Pemajuan Kebudayaan juga dirancang sebagai payung kolaborasi yang membuka ruang partisipasi pemerintah, seniman, budayawan, komunitas, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam membangun ekosistem kebudayaan Kota Batu secara berkelanjutan.

Dengan memasuki tahap harmonisasi konsepsi, Kota Batu semakin dekat memiliki instrumen hukum yang mampu melindungi sekaligus mengembangkan kebudayaan sebagai kekuatan hidup daerah. Harapannya, para pegiat seni tradisi dan pelestari budaya tidak lagi berjalan dalam ketidakpastian, melainkan memperoleh pijakan struktural yang kokoh untuk mewariskan identitas budaya kepada generasi mendatang.

Penulis Risalah: Muhammad Anwar — Direktur Aktivasi Kebudayaan Pusaka ICCN & Ketua II Dewan Kesenian Kota Batu.

Default Avatar
3000 karakter tersisa

Belum ada komentar.